Dalam
artikel sebelumnya yang berjudul Bolehkah Pacaran? Telah sedikit disinggung
bahwa pacaran adalah hal yang dilarang oleh Islam. Tetapi, dalam artikel ini
pacaran dikatakan boleh dengan syarat . . .
Syarat
yang dimaksud adalah sebagai berikut penjelasannya,
Islam
telah mengatur cara berhubungan dengan lawan jenis. Tidak sebebasnya seperti
kemauan sendiri. Seorang pria yang menyukai seorang wanita tak bisa seenaknya
sendiri untuk mendekati sang wanita jika
belum ada ikatan yang sah sebagai suami istri, karena hal tersebut akan
mendekatkan pada zina bagi pelakunya. Maka dari itu dalam pergaulan dengan
lawan jenis Islam sangat mengaturnya dengan tegas.
Salah
satu syarat yang menjadikan pacaran itu boleh adalah pernikahan. Dengan kata
lain, pacaran itu harus terlebih dahulu melalui pernikahan yang sah. Pernikahan itu sendiri diawali dengan
mengenal karakter pasangan tanpa melanggar syariat. Misalnya saja dengan
menanyakan kepribadian pasangan kepada teman atau kerabatnya.
Dari
Ibnu Abbas, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam,” Kami tidak pernah
mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal
pernikahan.”(HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau
belum mampu menikah, tahanlah diri dengan puasa. Rasulullah Sallallahu Alaihi
Wasallam bersabda,”Barang siapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah.
Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang suapa
yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Bukankah
akan lebih indah jika pacaran sesudah menikah? Resiko zina akan terhindari.
Bahkan cinta kita akan mendapatkan ridho dari Allah. Insya Allah.
ABOUTME
My name is Yeni Kurniawati .I was born in Kediri , October 31 , 1997. Now I school in MAN 3 Kediri .My hobby is writing . This is one of the results of my hobby . I began to love the world of writing since junior high , until now . Thank you for visiting this blog . Do not forget to follow and visit my facebook Yeni Kurniawati . See You .


0 komentar:
Posting Komentar